Inilah Sejumlah Larangan Bagi Guru PNS dalam Pemilu 2019

Andi Telaumbanua

Bandung – Didalam beberapa peraturan yang berlaku, Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinyatakan tidak boleh terlibat dukung-mendukung calon pada Pemilu 2019. Sehingga Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) meminta agar seluruh guru PNS untuk bersikap netral.

Menurut FAGI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasal 4 pada aturan itu melarang ASN/PNS memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif baik DPR, DPRD atau DPD.

"Kurangnya sosiolisasi kepada guru PNS tentang larangan itu, sehingga banyak yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2019, karena ketidaktahuan adanya regulasi yang melarang tersebut," kata Ketua FAGI, Iwan Hermawan, Minggu, (10/3/2019).

Berdasarkan regulasi yang berlaku, ada beberapa jenis-jenis perbuatan yang dilarang dilakukan Guru PNS dalam pemilu 2019. Perbuatan itu adalah sebagai berikut :

1. Memasang alat peraga yang mempromosikan dirinya atau orang orang lain sebagai peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa mengunakan atribut bakal pasangan /atribut partai politik. (UU Nomor 10 thn 2016,UU 17 thn 2017, PP 42 tahun 2004)

2. Mendeklarasikan sebagai pendukung peserta Pemilu. (PP 42 tahun 2004)

3. Menghadiri deklarasi dukungan terhadap calon peserta pemilu dan peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. (PP 42 tahun 2004)

4. Mengunggah, menanggapi (seperti like,komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto peserta Pemilu melalui media online/media sosial. (PP 42 tahun 2004)

5. Menjadi pembicara/nara sumber/peserta pada kegiatan pertemuan peserta pemilu. (PP 42 tahun 2004)

6. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. (UU nomor 7 tahun 2017, UU Nomor 10 tahun 2016)

7. Terlibat dalam kampanye untuk mendukung peserta pemilu serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan. (PP 53 tahun 2010)

8. Memberikan fasilitas dan/atau dukungan finansial yang terkait dalam kegiatan kampanye kepada peserta pemilu. (UU nomor 7 tahun 2017)

9. Mengajak atau memobilasi orang lain untuk mendudukung peserta pemilu. (PP 35 tahun 2010)

Larangan terhadap guru tersebut harapan FAGI tidak membuat guru PNS menjadi golput. Justru membuat guru PNS memilih kandidat yang telah memiliki rekam jejak membela guru.

Fagi juga mengajak, masyarakat untuk melihat kondisi dilapangan, jika menemukan guru PNS yAng tidak netral, bisa menyampaikan ke FAGI atau langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (SG)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)