Upacara Di Sekolah Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Andi Telaumbanua

Mulai tahun 2018 ini, setiap upacara bendera yang dilaksanakan di sekolah harus menyanyikan lagi Indonesia Raya secara lengkap 3 stanza. Selain itu Lagu Indonesia Raya juga tidak hanya dinyanyikan oleh kelompok paduan suara saja, namun seluruh peserta upacara.

Aturan baru dalam pelaksanaan upacara tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, ditetapkan tanggal 25 Juni 2018 ditandatangani oleh Mendikbud, Muhadjir Effendy. Peraturan Menteri tersebut mulai diberlaku sejak tanggal
diundangkan yakni 29 Juni 2018.

" Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat." demikian bunyi pasal 18 ayat 1 peraturan menteri tersebut.

Untuk sikap menghormat, dalam peraturan itu juga dinyatakan tidak hanya seperti menghormat pada umumnya yakni mengangkat tangan kanan sampai pelipis alis. Namun juga diperbolehkan hanya menempelkan tangan kanan dalam keadaan terkepal di dada kiri.

" Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing - masing dengan: 
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera." demikian bunyi pasal 18 ayat 3 Permendikbud tersebut.

Selain lagu Indonesia Raya, lagu wajib nasional juga di nyanyikan oleh seluruh peserta Upacara, sementara Kelompok Paduan Suara hanya menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta.

" Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan." Bunyi Pasal 17 Permendikbud itu.

Juga telah ditentukan bahwa paling sedikit Upacara Bendera Dilaksanakan Pada 3 Momen Berdasarkan Permendikbud Baru itu.
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)